🌔 Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Kesehatan

(1) Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan institusi pengujian Alat Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan dan mampu melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan di atas kemampuan pelayanannya, dapat meningkatkan kelasnya. KEMENTERIAN KESEHATAN: Nomor: 54: Tahun: 2015: Tentang: PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 24 Juli 2015: Pejabat yang Menetapkan: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan: alkes: dicabut oleh Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 (sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan) No.1197, 2015 KEMENKES. Alat Kesehatan. Pengujian. Pencabutan. Kalibrasi. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, Sebagaimana ditetapkan pada Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun. Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria : Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan Pencabutan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik Kesehatan wajib: a. melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan, berdasarkan pedoman Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan; b. melaksanakan dokumentasi kegiatan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan; c. melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja mutu Pengujian dan Kalibrasi berkala secara internal dan eksternal meliputi 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknisi Elektromedis; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN .

permenkes tentang kalibrasi alat kesehatan